.... اللهم صل على سيدنا محمد ..
Sebelum membahas mengenai orang yang menjual pakaian sexi, tidak sesuai syariat Islam, penulis mohon maaf karena pembukaannya cukup panjang. Tapi ini saya lakukan karena berharap mereka yang belum membiasakan menutup aurat segera sadar dan terbuka pintu hatinya. Aamiin ya Allah.
Saudara muslimin dan muslimat pastinya sudah tahu hukumnya wajib bagi kita untuk menutup aurat. Secara otomatis, dosa kita semakin melimpah apabila sering membuka aurat.
Meskipun begitu, tapi masih banyak saudara kita yang tidak mementingkan tentang aurat hingga mereka tidak punya rasa takut walaupun setiap hari mengumbar auratnya. Sebenarnya, semua itu terjadi karena dua faktor, yaitu faktor internal, dan eksternal.
Faktor internal, karena mereka pribadi tidak punya keinginan agar membiasakan diri menutup aurat. Jadi, mereka selalu saja ada alasan jika kita memerintahkannya untuk berpakaian baik dan menutup aurat. Ada yang beralasan panas, malu karena teman dan tetangga sekitar lebih banyak yang membuka aurat, dan masih banyak lagi alasan lainnya.
Yang lebih lucunya lagi, ada yang beralasan dan berprinsip,
Asal kita tahu,,,
menjaga dan merawat hati agar tetap baik, dan menutup aurat adalah dua kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan.
Bagaimana bisa mereka beranggapan hatinya baik, dan tidak memiliki penyakit hati, kalau kenyataannya menyangkal, dan tetap beralasan jika ada orang yang memerintah kebaikan ?
Seharusnya, hati yang baik akan selalu ikhlas menerima kebaikan. Apabila masih menyangkal, coba kita koreksi lagi dan introspeksi diri.
Faktor eksternal, karena mereka lebih menyukai gaya orang yang mereka anggap sebagai orang gaul karena berpakaian sexi. Ditambah lagi semakin banyak orang yang menyediakan, atau menjual pakaian yang tidak sesuai syariat Islam, seperti berpakaian ketat yang memancing sahwat, sexi, dan membuka aurat.
Oleh karena itu.. inilah yang akan kita bahas lebih lanjut.
Faktor internal, karena mereka pribadi tidak punya keinginan agar membiasakan diri menutup aurat. Jadi, mereka selalu saja ada alasan jika kita memerintahkannya untuk berpakaian baik dan menutup aurat. Ada yang beralasan panas, malu karena teman dan tetangga sekitar lebih banyak yang membuka aurat, dan masih banyak lagi alasan lainnya.
Yang lebih lucunya lagi, ada yang beralasan dan berprinsip,
"Aaaaahh.. Yang penting hati kita baik. Percuma saja memakai pakaian menutup aurat kalau hatinya busuk."Loh loh loooohhh...
Asal kita tahu,,,
menjaga dan merawat hati agar tetap baik, dan menutup aurat adalah dua kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan.
Bagaimana bisa mereka beranggapan hatinya baik, dan tidak memiliki penyakit hati, kalau kenyataannya menyangkal, dan tetap beralasan jika ada orang yang memerintah kebaikan ?
Seharusnya, hati yang baik akan selalu ikhlas menerima kebaikan. Apabila masih menyangkal, coba kita koreksi lagi dan introspeksi diri.
Faktor eksternal, karena mereka lebih menyukai gaya orang yang mereka anggap sebagai orang gaul karena berpakaian sexi. Ditambah lagi semakin banyak orang yang menyediakan, atau menjual pakaian yang tidak sesuai syariat Islam, seperti berpakaian ketat yang memancing sahwat, sexi, dan membuka aurat.
Oleh karena itu.. inilah yang akan kita bahas lebih lanjut.
1. Apa hukum menjual sesuatu yang digunakan untuk maksiat ?
Kita tidak boleh menjual sesuatu kepada orang yang akan bermaksiat dengan sesuatu yang kita jual tersebut. Jawaban ini sesuai dengan keterangan yang terdapat di dalam kitab
Halaman 59.
Dan haram menjual sesuatu yang halal yang suci terhadap orang yang kamu ketahui secara yakin, bahwa dia akan bermaksiat dengan sesuatu tersebut, seperti menjual anggur dan sesamanya pada seseorang yang akan menjadikan anggur itu sebagai arak, walaupun menjualnya kepada orang kafir.مرقاة صعود التصديق شرح سلم توفيق لعبد الله بن الحسين بن طاهر بن محمد هاشم باعلوي
و يحرم بيع الشيء الحلال الطاهر على من تعلم أنه يريد أن يعصي به كبيع نحو عنب لمن يتخذه خمرا و لو لكافر، وسلاح لمن يقتل به نفسه أو غيره قتلا محرما، و بوص لمن يتخذه مزامير، و شبكة لمن يصطاد بها في الحرام، و مملوك أمرد لمن عرف بالفجور فيه، و أمة لمن يتخذها لغناء محرم، وثوب الحرير للبس رجل بلا ضرورة.
Dan seperti menjual senjata kepada seseorang yang akan melakukan bunuh diri, atau membunuh orang lain dengan bentuk pembunuhan yang diharamkan. Dan seperti menjual bambu untuk dijadikan seruling. Dan menjual jaring pada orang yang akan berburu didalam perkara haram.
Dan seperti menjual amrod (meril) kepada orang yang dikenal berbuat mesum kepada amrod. Dan seperti menjual budak wanita kepada orang yang akan menjadikannya sebagai biduan wanita untuk menyanyikan lagu yang diharamkan. Dan seperti menjual pakaian sutra untuk dipakai laki-laki tanpa adanya dorurot.
Tonton juga videonya, dan jangan lupa subscribe agar saudara tidak ketinggalan update terbaru dari kami. Terimakasih.
Dan seperti menjual amrod (meril) kepada orang yang dikenal berbuat mesum kepada amrod. Dan seperti menjual budak wanita kepada orang yang akan menjadikannya sebagai biduan wanita untuk menyanyikan lagu yang diharamkan. Dan seperti menjual pakaian sutra untuk dipakai laki-laki tanpa adanya dorurot.
ومحل تحريم بيع ذلك لمن ذكر إذا تحقق أو ظن أنه يفعل ذلك فإن شك فيه أو توهمه فالبيع مكروهLetak keharaman jual beli tersebut manakala sudah nyata (yaqin) atau punya asumsi yang kuat bahwa hal tersebut dijadikan sarana untuk maksiat. Namun, apabila masih diragukan atau punya asumsi yang lemah bahwa hal tersebut dijadikan sebagai sarana maksiat, maka jual belinya hanya dihukumi makruh.
Tonton juga videonya, dan jangan lupa subscribe agar saudara tidak ketinggalan update terbaru dari kami. Terimakasih.
Kemudian, apakah akad jual belinya menjadi rusak atau tidak syah ?
Akad jual belinya tetap sah, terkecuali menjual senjata perang kepada kafir harbi (Musuh).وهذا لا يقتضي البطلان الا إذا باع السلاح لحربيAkad jual beli seperti di atas tidak membatalkan akad jual beli, terkecuali menjual senjata perang kepada kafir harbi.
وإنما حرم هذا البيع لإنه يتسبب في الحرامAkad jual beli seperti contoh di atas dihukumi haram, karena menyebabkan perkara haram.
2. Apa hukumnya menjual pakaian yang membuka aurat ?
Menjual pakaian yang tidak menutup aurat, dan tidak sesuai syariat Islam dihukumi haram, karena hal itu menyebabkan adanya kemaksiatan.
والله اعلم
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa Barokatuh.
فكل تصرف يؤدي إلى معصية حرام كما أفاد ذلك الشرقاويSetiap perkara yang mendatangkan kemaksiatan tentu dihukumi haram.
M. Syakur Dewa, Roy FadliCukup sekian, dan semoga bermanfaat di dunia dan akhirat. Aamiin ya Allah. Silahkan berkomentar untuk memberi kritik dan saran. Terimakasih..
المرجع الأكبر
Referensi Umum Umat.
Jilid 1, halaman, 422.
والله اعلم
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa Barokatuh.
0 comments