Sebagian dari tata krama yang harus dilakukan oleh muzakki (org yg berzakat) adalah : ia mengeluarkan zakatnya dengan perasaan gembira, bahagia, berharap zakatnya diterima, dan tidak mengungkit-ungkit zakat yang ia berikan karena hal itu dapat melebur pahala sedekah/zakat sebagaimana dalam firman Allah SWT :
{ياأيها الذين آمنوا لا تبطلوا صدقاتكم بالمن والأذى} [البقرة : ٢٦٤]
"Dan tidak selayaknya ia benci/merasa terpaksa ketika membayar zakat dan jangan sampai seorang muzakki berprasaan demikian karena ini merupakan sifat orang munafiq sebagaimana dalam firman Allah SWT :
{ولا يأتون الصلاة إلا وهم كسالى ولا ينفقون إلا وهم كارهون} [التوبة : ٥٤]
Allah SWT memberitahukan kepada kita melalui risalah-Nya bahwa orang munafiq terkadang melaksanakan solat namun dengan bermalas-malasan dan terkadang membayar zakat namun terpaksa bahkan tidak menyukainya, maka barangsiapa yang menyerupai suatu kaum niscaya ia menjadi bagian dari kaum tsb.
Sebagian adab-adab menunaikan zakat juga adalah mengeluarkan zakat dari harta yang paling bagus kualitasnya dan ini yang paling utama meskipun yang diwajibkan adalah dari harta yang standar mutunya, sedangkan jika ia mengeluarkan zakat dari harta yang buruk maka hukumnya tidak sah kecuali apabila semua hartanya berkualitas buruk. Allah SWT berfirman :
{ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون} [البقرة : ٢٦٨]
Dan sebagian dari hal-hal yang wajib dilakukan bagi muzakki adalah tidak membeda-bedakan zakat yang ia berikan sesuai dengan hawa nafsunya namun harus sesuai dengan Al-Quran dan hadis.
Semisal ia mengkhususkan zakatnya kepada orang yang berkhidmah (pembantu) kepadanya atau yang menghormatinya dll, ia melakukan demikian karena telah dibantu, dimulyakan atau dikenal. Dan terkadang praktek zakat seperti ini tidak diterima oleh Allah SWT sekalipun orang yang ia berikan termasuk mustahiqqin yakni orang-orang yang berhak menerima zakat.
Adapun jika ia memberikan zakat kepada orang tsb karena termasuk penerima zakat dan ia tidak memperdulikan apakah orang itu telah berkhidmah kepadanya atau mengenalinya, maka hal ini tidak mengapa meskipun kenyataannya orang tsb adalah pembantunya dll. Hal seperti ini sangat penting untuk diperhatikan sebab banyak orang kaya saat ini yang tidak memperdulikan dan tak memperhatikannya.
Dan sebagian praktek zakat yang menjadi problem oleh orang-orang saat ini adalah pemberihan zakat oleh orang kaya kepada orang miskin namun seakan-akan pemberian yang ia lakukan adalah atas nama silaturrohim, hadiah dll begitu juga pemberihan zakat oleh seseorang kepada kerabat-kerabatnya yang wajib ia nafkahi seperti orang tua dan anak-anak nya.
Adapun pemberian zakat kepada kerabat yang tidak wajib dinafkahi maka sah praktek zakat tsb dan praktek seperti ini lebih utama karena ada unsur sanak keluarga dan agar merekatkan hubungan kekeluargaan.
والله اعلم بالصواب
📚 : (Kitab An-Nasoih Ad-Diniyyah hal.129)
Sumber : Serambi Sarang
#MT_FPKK_DUKEM
#NGAJI_SAMPAI_MATI
BLANTERLANDINGv101
5438489289673066953BLANTERLANDINGv101
0 comments